Merger maupun akuisisi merupakan strategi bisnis yang lazim
digunakan dalam dunia usaha. Namun demikian, strategi merger dan akuisisi tertentu
berpotensi menghambat kondisi persaingan sehingga menjadi salah satu objek yang
perlu diatur dalam hukum persaingan usaha. Dampak pasar dari merger atau
akuisisi penting untuk dianalisis karena hal tersebut dapat memiliki akibat
hukum yang signifikan bagi pelaku usaha. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
melarang merger atau akuisisi yang mengakibatkan praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat. Sayangnya, belum banyak yang mengupas secara
jelas kaitan antara merger dan hukum persaingan usaha. Buku ini mengupas secara
komprehensif mengenai kaitan hal tersebut. Buku ini sangat bermanfaat bagi
pelaku usaha, akademisi, mahasiswa fakultas hukum maupun ekonomi.
|